Selasa, 12 November 2013
On 20.15 by Unknown No comments
DILEMA ETIK
KEPERAWATAN
Tugas Mata Ajar : ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
Dosen Pengampu : Sri Agustiana
Disusun Oleh :
- Resa Yuan Asmita
- M.Ikhwanul Hakim
- Elvinda Marta
- Zaky Fauzy
- Herlin
- Aprilia Fitriana
- Norawati
- Sielvia Eka W.H
- Yustin Miftakhul J.
PROGRAM S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
2013/2014
Kata Pengantar
Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa
atas segala limpahan karuniaNYa sehingga kami dapat menyeklesaikan tugas
kelompok mata kuliah Etik dan Hukum. Pada makalah ini kami akan membahas kasus
yang ditugaskan dengan masalah dilema etik.
Pada makalah ini kami
akan membahas kasus tentang seorang pasien yang menginginkan dilakukan tindakan
euthanasia pada dirinya. Pasien mengalami kebutaan akibat Diabetes yang kronis dan juga
menjalani dialisis. Keluarga juga menginginkan hal yang sama terhadap pasien.
Sementara itu pihak Rumah Sakit tidak dapat memenuhi keinginan pasien dan
keluarga. Hal ini menimbulkan dilema etis dimana pasien tidak mendapatkan
hak-nya, sementara Rumah Sakit menyatakan bahwa kehidupan harus dipertahankan.
Kami menyadari masih terdapat kekurangan pada
makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah.
Tulungagung
22 oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keperawatan
merupakan suatu bentuk asuhan yang ditujukan untuk kehidupan orang lain
sehingga semua aspek keperawatan mempunyai komponen etika. Pelayanan keperawatan merupakan bagian
dari pelayanan kesehatan, maka permasalahan etika kesehatan menjadi
permasalahan etika keperawatan pula.
Saat ini masalah yang berkaitan dengan
etika (ethical dilemmas) telah menjadi masalah utama disamping masalah hukum,
baik bagi pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika
menjadi semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu dan tehnologi yang secara
dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang
bersamaan pembaharuan nilai sosial dan pengetahuan masyarakat menyebabkan masyarakat
semakin memahami hak-hak individu, kebebasan dan tanggungjawab dalam melindungi
hak yag dimiliki. Adanya berbagai faktor tersebut sering sekali membuat tenaga
kesehatan menghadapi berbagai dilema. Setiap dilema membutuhkan jawaban dimana
dinyatakan bahwa sesuatu hal itu baik dikerjakan untuk pasien atau baik untuk
keluarga atau benar sesuai kaidah etik.
Berbagai permasalahan etik yang dihadapi
oleh perawat telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien (terpenuhi hak)
dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Contoh nyata yang sering
dijumpai dalam praktek keperawatan adalah euthanasia, penolakan tindakan
transfusi darah, dan penolakan transplantasi organ. Menghadapi dilema semacam
ini diperlukan penanganan yang melibatkan seluruh komponen yang berpengaruh dan
menjadi support system bagi pasien.
Makalah
ini akan membahas secara khusus dilema etik yang berkaitan dengan kasus
euthanasia dan penyelesaiannya dengan pendekatan proses keperawatan.
Tujuan
Tujuan
Umum:
Mampu
menganalisa pemecahan masalah dilema etik kasus eutanasia
Tujuan Khusus:
1. Dapat
mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus
eutanasia
2. Dapat
mengidentifikasi munculnya konflik akibat situasi pada kasus eutanasia
3. Dapat
menentukan tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan
eutanasia
4. Dapat menentukan
siapa pengambil keputusan yang tepat pada kasus eutanasia
5. Dapat menjelaskan
kewajiban perawat menghadapi kasus eutanasia
6. Dapat mengambil
keputusan yang tepat dalam menyelesaikan kasus eutanasia
BAB II
TINJAUAN TEORI
Dilema Etik
Dilema
etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang
memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak
memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk
membuat keputusan yang etis seseorang harus tergantung pada pemikiran yang
rasional dan bukan emosional (Thomson & Thomson, 1985). Kerangka pemecahan
dilema etik pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/ pemecahan masalah
secara scientific.
Eutanasia
Eutanasia
berasal dari bahasa Yunani, eu (mudah, bahagia, baik) dan thanatos (meninggal
dunia) sehingga diartikan meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxfort English Dictionary eutanasia
berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan tenang dan mudah.
Dilihat
dari aspek bioetis, eutanasia terdiri atas eutanasia volunter, involunter,
aktif dan pasif. Pada kasus eutanasia volunter klien secara suka rela dan bebas
memilih untuk meninggal dunia. Pada eutanasia involunter, tindakan yang
menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari klien dan
sering kali melanggar keinginan klien. Eutanasia aktif merupakan suatu tindakan
yang disengaja yang menyebabkan klien meninggal misalnya pemberian injeksi obat
letal. Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan
suportif yang mempertahankan hidup (misalnya antibiotika, nutrisi, cairan,
respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien. Eutanasia pasif sering
disebut sebagai eutanasia negatif dapat dikerjakan sesuai dengan keputusan IDI.
Di
Indonesia tindakan eutanasia tidak dibenarkan menurut undang-undang, tujuan
dari eutanasia aktif adalah mempermudah kematian klien. Sedangkan eutanasia
pasif bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dan penderitaan klien namun
membiarkannya dapat berdampak pada kondisi klien yang lebih berat bahkan
memiliki konsekuensi untuk mempercepat kematian. Batas kedua hal tersebut kabur
bahkan sering kali merupakan hal yang membingungkan bagi pengambil keputusan
tindakan keperawatan (Priharjo, 1995).Eutanasia aktif merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP
pasal 338, 339, 345 dan 359.
Hak Individu yang akan meninggal:
1. Hak diperlakukan
sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba
2. Hak untuk
mempertahankan harapananya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
3. Hak untuk
mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang
dihadapinya sesuai dengan kepercayaannya.
4. Hak untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya
5. hak untuk memperoleh
perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambunagn walaupun
tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyama.
6. Hak untuk tidak
meninggal dalam kesendirian
7. Hal untuk bebas dari
rasa sakit
8. Hak untuk memperoleh
jawaban atas pertanyaannya secara jujur
9. Hak untuk memperoleh
bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggal agar dapat
menerima kematiannya
10. Hak untuk meninggal dalam
keadaan damai dan bermartabat
11. Hak untuk tetap dalam
kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentang dengan
kepercayaan yang dianutnya
12. Hak untuk memperdalam
dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
13. Hak untuk
mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang
bersangkutan meninggal.
Bab III
Pembahasan Kasus
Kasus
Scribd.com ,Jember 20 desember 2009
kumpulan berbagai kasus lingkup keperawatan
Sumadi 40
tahun. Seeorang yang
menginginkan untuk dapat mengakhiri hidupnya (Memilih untuk mati. Sumadi mengalami kebutaan,diabetes yang
parah dan menjalani dialisis). Ketika Sumadi mengalami henti jantung, dilakukan
resusitasi untuk mempertahankan hidupnya. Hal ini dilakukan oleh pihak rumah
sakit karena sesuai dengan prosedur dan kebijakan dalam penanganan pasien di
rumah sakit tersebut.
Peraturan rumah sakit menyatakan bahwa kehidupan
harus disokong. Namun keluarga menuntut atas tindakan yang dilakukan oleh rumah
sakit tersebut untuk kepentingan hak meninggal klien. Saat ini klien mengalami
koma. Rumah sakit akhirnya menyerahkan kepada pengadilan untuk kasus hak
meninggal klien tersebut.
Tiga orang perawat mendiskusikan kejadian tersebut
dengan memperhatikan antara keinginan/hak meninggal Sumadi dengan moral dan
tugas legal untuk mempertahankan kehidupan setiap pasien yang diterapkan
dirumah sakit.
Hendro mendukung dan menghormati keputusan Sumadi
yang memilih untuk mati. Bagus menyatakan bahwa semua anggota/staf yang berada
dirumah sakit tidak mempunyai hak menjadi seorang pembunuh. Adli mengatakan
bahwa yang berhak untuk memutuskan adalah dokter.
Untuk kasus yang diatas perawat manakah yang benar dan apa landasan
moralnya?
Pemecahan kasus dilema etis
Mengidentifikasi dan
mengembangkan data dasar
Mengidentifikasi
dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus eutanasia meliputi orang
yang terlibat klien, keluarga klien, dokter, dan tiga orang perawat dengan
pendapat yang berbeda yaitu perawat A, B dan C. Tindakan yang diusulkan yaitu
perawat A mendukung keputusan tuan C memilih untuk mati dengan maksud
mengurangi penderitaan tuan C, perawat B tidak menyetujui untuk melakukan
eutanasia karena tidak sesui dengan kebijakan rumah sakit. Dan perawat C
mengatakan yang berhak memutuskan adalah dokter.
Mengidentifikasi munculnya konflik
Penderitaan
Sumadi dengan kebutaan akibat diabetik, menjalani dialisis dan dalam kondisi
koma menyebabkan keluarga juga menyetujui permintaannya untuk dilakukan
tindakan eutanasia. Konflik yang terjadi adalah pertama, eutanasia akan melanggar
peraturan rumah sakit yang menyatakan kehidupan harus disokong, kedua apabila
tidak memenuhi keinginan klien maka akan melanggar hak-hak klien dalam
menentukan kehidupannya, ketiga adanya perbedaan pendapat antara perawat Herman,Bagus
dan Adli
Menentukan tindakan alternatif yang direncanakan
Adapun
tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan eutanasia
adalah
1. Setuju dengan perawat
Herman untuk mendukung hak otonomi Sumadi tetapi hal inipun harus
dipertimbangkan secara cermat konsekuensinya, sebab dokter dan perawat tidak
berhak menjadi pembunuh meskipun klien memintanya. Konsekuensi dari tindakan
ini: hak klien terpenuhi, mempercepat kematian klien, keinginan keluarga
terpenuhi dan berkurangnya beban keluarga. Namun pihak rumah sakit menjadi
tidak konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat.
2. Setuju dengan perawat
Bagus karena sesuai dengan prinsip moral avoiding killing. Konsekuensi dari
tindakan ini: klien tetap menderita dan kecewa, klien dan keluarga akan
menuntut rumah sakit, serta beban keluarga terutama biaya perawatan meningkat.
Dengan demikian rumah sakit konsisten dengan peraturan yang telah dibuat
3. Setuju dengan perawat
Adli yang menyerahkan keputusannya pada tim medis atau dokter. Namun
konsekuensinya perawat tidak bertanggung jawab dari tugasnya. Selain itu dokter
juga merupakan staf rumah sakit yang tidak berhak memutuskan kematian klien.
Menentukan
siapa pengambil keputusan yang tepat
Pada
kasus tuan Sumadi, yang dapat membuat keputusan adalah manajemen rumah sakit
dan keluarga. Rumah sakit harus menjelaskan seluruh konsekuensi dari pilihan
yang diambil keluarga untuk dapat dipertimbangkan oleh keluarga. Tugas perawat
adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan
dasar klien.
Menjelaskan kewajiban perawat
Kewajiban
perawat seperti yang dialami oleh Sumadi adalah tetap menerapkan asuhan
keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien sesuai harkat dan
martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang optimal bagi klien
seperti keluarga, teman terdekat, dan peer
group. Selain itu perawat tetap harus
menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan
kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim
kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien Sumadi
Mengambil
keputusan yang tepat
Pengambilan
keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien.
Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan
untuk klien. Namun sebelum keputusan tersebut diambil perlu diupayakan
alternatif tindakan yaitu merawat klien sesuai dengan kewenangan dan kewajiban
perawat. Jika tindakan alternatif ini tidak efektif maka melaksanakan keputusan
yang telah diputuskan oleh pihak manajemen rumah sakit bersama keluarga klien (informed consent).
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam
tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan
bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam
menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan
kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam
mengatasi permasalah klien.
Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema
etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan
diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien.
Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan
sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
Saran
Perawat harus berusaha
meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama
dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.
Daftar Pustaka
Kozier, B., Erb G., Berman, A., &
Snyder S. J. (2004). Fundamentalsof
Nursing Concepts Process and Practice. (7th ed). New Jerney:
Pearson Education Line.
Priharjo, R.
(1995). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta:
Kanisius.
Suhaemi, M.E.
(2004). Etika Keperawatan: aplikasi pada
praktik. Jakarta: EGC
.
On 17.59 by Unknown No comments
Salah satu penampakan di STIKes Tulungagung
Rabu, 06 November 2013
On 19.21 by Unknown No comments
MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
EUTHANASIA
DOSEN MATA AJAR: H.YITNO,S.Kp,M.Pd
OLEH
:
NAMA :MUHAMMAD IKHWANUL HAKIM
NIM :01.12.029
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN S1
KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
2013/2014
A.
Pengertian
Euthanasia
Kata euthanasia berasal
dari bahasa Yunani eu artinya “baik” dan thanatos artinya “kematian”. Menurut
Ensiklopedi Indonesia, bahwa Euthanasia (Yunani) berarti matinya gampang.
Istilah pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang dialami
seorang yang akan meninggal di peperangan. Juga berarti mempercepat kematian
seorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Jadi euthanasia adalah
tindakan memudahkan kematian atau
mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, tindakan ini
dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh. Maka
dari pada itu euthanasia merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat
persetujuan baik dari pihak pasien maupun pihak keluarganya.
B. Macam-macam
Euthanasia
Ada dua macam euthanasia dalam praktek
kedokteran yaitu :
1. Euthanasia Pasif adalah tindakan
dokter yang berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras,
yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Kemudian ada lagi
yang digolongkan euthanasia pasif yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan
terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Adapun
alasan yang lazim dikemukakan adalah sebagai berikut:
a. ketidakmampuan
pasien dari segi ekonomi, padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat
tinggi.
b. fungsi
pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.Ada beberapa
contoh pada kasus ini seperti : penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit
yang sudah dalam keadaan koma, yang disebabkan benturan pada otak yang tidak
ada harapan untuk sembuh, dan lain-lain.
2. Euthanasia
Aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan
suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Hal ini dilakukan pada saat keadaan
penyakit pasiien sudah sangat
parah yang menurut perkiraan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh. Adapun
alasan yang dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya
akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang
memang sudah parah, misalnya : seorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit
yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin
bahwa pasien tersebut akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat
dengan takaran tinggi yang sekiranya
dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentuikan pernafasan
sekaligus.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh dokter untuk tidak melakukan upaya aktif
yaitu:
1) Adanya
persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran, di satu pihak dituntut
untuk meringankan penderitaan pasien, tapi di pihak lain menghilangkan nyawa
orang lain.
2) Tindakan
menghilangkan nyawa orang lain dalam perundang-undangan merupakan tindak
pidana.
C.
Euthanasia menurut KUHP dan Kode
Etik Kedokteran
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya
dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter biasanya dituntut oleh
penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien
dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah.
Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus
disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit
jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah
mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh.
Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas
dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan
pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa
diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
Di dalam Kode Etik
Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983
disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan
kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan
pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk
yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu
merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan
mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan
undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak
dibolehkan:
a. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b.
Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak
mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang
melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa
seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk
meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak
untuk mengakhirinya.
D. Hukum Euthanasia
Menurut Pandangan Islam
Kemudian muncul dalam
persoalan fiqih, apakah memudahkan proses kematian secara pasif dan aktif juga
tolerir oleh Islam?
Adapun Euthanasia
secara aktif adalah tidak diperkenankan oleh syari’at. Karena tujuannya
membunuh si pasien sakit yang akan mempercepat kematian, berarti ia telah
melakukan pembunuhan yang haram hukumnya dan termasuk dosa besar meskipun yang
mendorong itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya.
Contoh lain seperti transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma. Hadits
nabi mengatakan : “Tidak boleh membuat
modhorot pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang
lain”. Artinya mengambil organ tubuh
orang dalam keadaan sekarat atau koma haram hukumnya karena dapat
membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya.
Dalam ajaran Islam,
yang menentukan kematian adalah Allah SWT. Al-Qur'an surah Yunus ayat 49.
Artinya : Katakanlah : “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemodhorotan dan tidak
(pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”.
Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila datang ajal mereka, maka mereka tidak
dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula mendahulukannya.
Demikian pula dengan
euthanasia yang menandakan bahwa manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan.
Padahal Allah SWT menyuruh manusia untuk selalu berikhtiar sampai akhir
hayatnya. Dalam hadits nabi SAW: betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada
obat penyembuhnya (HR. Ahmad dan Muslim).
Masalah ini terkait
dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan para para ulama’ fiqih.
Menurut jumhur ulama’ berobat dari penyakit hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Meskipun segolongan kecil ulama’ ada yang mewajibkannya. Para ulama beda
pendapat mengenai mana yang lebih utama: bersabar atau berobat? diantara mereka
ada yang berpendapat bahwa bersabar itu lebih utama. Seperti dari kalangan
sahabat dan tabi’in, bahkan diantara mereka ada yang memilih sakit, seperti
Ubay bin Ka’ab dan Abu Dzar Al-Ghifari.
Jadi hukumnya berobat
pada dasarnya wajib terutama jika sakitnya parah. Oleh karena itu berobat
hukumnya sunah ataupun wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya.
Jika secara medis yang dapat dipertanggung jawabkan, si pasien tidak ada
harapan sembuh, atau kelangsungan hidup bergantung pada pemberian berbagai
media pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, infuse dan sebagainya
dalam waktu lama, namun tidak ada perubahan penyakitnya; maka pengobatannya
tidak wajib dan tidak sunnah sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh Yusuf
Al-Qaradhafi dalam fatwa mu’ashirahnya.
Dengan demikian, taisir
al-maut semacam ini dalam kondisi sudah tidak ada harapan yang dalam hal ini
tidak didapati tindakan aktif dari dokter dan orang lain. Tindakan euthanasia
pasif dari dokter dalam kondisi seperti ini adalah boleh dan dibenarkan oleh
syari’ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan
dan beban pasien dan keluarganya.
E.
Kesimpulan dan
Saran
1.
Kesimpulan
ü Euthanasia
merupakan istilah dalam ilmu kedokteran yang fungsinya untuk memudahkan
kematian tanpa merasakan sakit. Sedangkan yang berhak mengakhiri hidup
seseorang hanya Allah SWT.
ü Euthanasia aktif tetap dilarang,
baik dilihat dari kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih
menurut Islam, yang menghukumkannya haram.
ü Euthanasia pasif diperbolehkan,
yaitu sepanjang kondisi pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan
fatal.
2.
Saran: Jika pertimbangan
kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan
lagi, baik karena biaya yang amat terbatas maupun rumah sakit yang peralatannya
lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara: menghentikan perawatan
atau pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumahnya dan membiarkan pasien
dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki
kematiannya.
REFERENSI
Budi, U. Setiawan.
2003. Fiqih Aktual. Jakarta. Gema
Insani Press.
Nata,
Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah.
UIN Jakarta. Press.
Hasan, M. Ali. 2008. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta. Rajawali
Pers.
Van
Hoeve. 1987, hal 978. Eksiklopedia Indonesia, Vol 2, Topik Euthanasia.
Ikhtiar Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Erwan,
dkk. 1979, hal 137. Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana.
Aksara Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Keputusan
Mentri Kesehatan RI nomor : 434/Men.Kes/SK/X/1983. Tentang, belakunya kode
etik kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia. Yayasan penerbit
Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Popular Posts
-
Natrium bikarbonat (NaHCO 3 ) atau kerap disebut dengan Bicnat merupakan senyawa garam yang bersifat basa. Pada dunia pengobatan, Bicnat ...
-
Penyakit paru paru TBC sudah dikenal sejak beberapa ribu tahun yang lalu sebelum masehi hingga zaman ultra modern kini. Penyakit TBC P...
-
Hitungan??!!?!?… Apa yang ada dalam pikiran anda seputar hitungan?. Ada yang berpikir hitungan itu membingungkan, ada yang menganggap h...
-
Bagi teman-teman tenaga medis/paramedis, pasti sudah tidak asing lagi dengan penggunaan obat lewat syringe pump. Mungkin salah satu kesulit...
-
EKG atau Elektrokardiogram adalah suatu representasi dari potensial listrik otot jantung yang didapat melalui serangkaian pemeriksaan...
-
Segmen ST dan Gelombang T pada Iskemia Miokard Iskemia miokard akan memperlambat proses repolarisasi, sehingga pada EKG dijumpa...
-
Perawat itu adalah pekerjaan yang mulia,perawat itu kerjanya pakai baju putih-putih,perawat itu kadang dipanggil “mantri” dan juga pe...
-
temen-temen akuu dapet tugas dari dosen anatomi fisiologi ku suruh buat brain mapping,iseng-iseng buat googling cari contoh-contoh brain...
-
Sediaan: Injeksi (Ampul) 10 mg/ml, 20 mg/ml, 40 mg/ml Cara Kerja Obat: Dopamine adalah agen vasopressor dan inotropic...
-
Diazepam adalah turunan dari benzodiazepine dengan rumus molekul 7-kloro-1,3-dihidro-1-metil-5-fenil-2H-1,4-benzodiazepin-2-on SEDIAAN...
Recent Posts
Get this widget!






