Blog jelek dan masih dalam tahap perbaikan

Selasa, 12 November 2013

On 20.15 by Unknown   No comments



DILEMA ETIK
KEPERAWATAN




Tugas Mata Ajar : ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
Dosen Pengampu : Sri Agustiana


Disusun Oleh :



  1. Resa Yuan Asmita
  2. M.Ikhwanul Hakim
  3. Elvinda Marta
  4. Zaky Fauzy
  5. Herlin
  6. Aprilia Fitriana
  7. Norawati
  8. Sielvia Eka W.H
  9. Yustin Miftakhul J.











PROGRAM S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
2013/2014

Kata Pengantar

Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karuniaNYa sehingga kami dapat menyeklesaikan tugas kelompok mata kuliah Etik dan Hukum. Pada makalah ini kami akan membahas kasus yang ditugaskan dengan masalah dilema etik.
            Pada makalah ini kami akan membahas kasus tentang seorang pasien yang menginginkan dilakukan tindakan euthanasia pada dirinya. Pasien mengalami kebutaan  akibat Diabetes yang kronis dan juga menjalani dialisis. Keluarga juga menginginkan hal yang sama terhadap pasien. Sementara itu pihak Rumah Sakit tidak dapat memenuhi keinginan pasien dan keluarga. Hal ini menimbulkan dilema etis dimana pasien tidak mendapatkan hak-nya, sementara Rumah Sakit menyatakan bahwa kehidupan harus dipertahankan.
            Kami menyadari masih terdapat kekurangan pada makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah.

                                                                        Tulungagung 22 oktober 2013
           




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Keperawatan merupakan suatu bentuk asuhan yang ditujukan untuk kehidupan orang lain sehingga semua aspek keperawatan mempunyai komponen etika. Pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, maka permasalahan etika kesehatan menjadi permasalahan etika keperawatan pula.
            Saat ini masalah yang berkaitan dengan etika (ethical dilemmas) telah menjadi masalah utama disamping masalah hukum, baik bagi pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika menjadi semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu dan tehnologi yang secara dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang bersamaan pembaharuan nilai sosial dan pengetahuan masyarakat menyebabkan masyarakat semakin memahami hak-hak individu, kebebasan dan tanggungjawab dalam melindungi hak yag dimiliki. Adanya berbagai faktor tersebut sering sekali membuat tenaga kesehatan menghadapi berbagai dilema. Setiap dilema membutuhkan jawaban dimana dinyatakan bahwa sesuatu hal itu baik dikerjakan untuk pasien atau baik untuk keluarga atau benar sesuai kaidah etik.
            Berbagai permasalahan etik yang dihadapi oleh perawat telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien (terpenuhi hak) dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Contoh nyata yang sering dijumpai dalam praktek keperawatan adalah euthanasia, penolakan tindakan transfusi darah, dan penolakan transplantasi organ. Menghadapi dilema semacam ini diperlukan penanganan yang melibatkan seluruh komponen yang berpengaruh dan menjadi support system bagi pasien.
            Makalah ini akan membahas secara khusus dilema etik yang berkaitan dengan kasus euthanasia dan penyelesaiannya dengan pendekatan proses keperawatan.

Tujuan
            Tujuan Umum:
            Mampu menganalisa pemecahan masalah dilema etik kasus eutanasia

            Tujuan Khusus:
1.      Dapat mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus eutanasia
2.      Dapat mengidentifikasi munculnya konflik akibat situasi pada kasus eutanasia
3.      Dapat menentukan tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan eutanasia
4.      Dapat menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat pada kasus eutanasia
5.      Dapat menjelaskan kewajiban perawat menghadapi kasus eutanasia
6.      Dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan kasus eutanasia
BAB II
TINJAUAN TEORI

 Dilema Etik
            Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional (Thomson & Thomson, 1985). Kerangka pemecahan dilema etik pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/ pemecahan masalah secara scientific.

Eutanasia
            Eutanasia berasal dari bahasa Yunani, eu (mudah, bahagia, baik) dan thanatos (meninggal dunia) sehingga diartikan meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxfort English Dictionary eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan tenang dan mudah.
            Dilihat dari aspek bioetis, eutanasia terdiri atas eutanasia volunter, involunter, aktif dan pasif. Pada kasus eutanasia volunter klien secara suka rela dan bebas memilih untuk meninggal dunia. Pada eutanasia involunter, tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari klien dan sering kali melanggar keinginan klien. Eutanasia aktif merupakan suatu tindakan yang disengaja yang menyebabkan klien meninggal misalnya pemberian injeksi obat letal. Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup (misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien. Eutanasia pasif sering disebut sebagai eutanasia negatif dapat dikerjakan sesuai dengan keputusan IDI.
            Di Indonesia tindakan eutanasia tidak dibenarkan menurut undang-undang, tujuan dari eutanasia aktif adalah mempermudah kematian klien. Sedangkan eutanasia pasif bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dan penderitaan klien namun membiarkannya dapat berdampak pada kondisi klien yang lebih berat bahkan memiliki konsekuensi untuk mempercepat kematian. Batas kedua hal tersebut kabur bahkan sering kali merupakan hal yang membingungkan bagi pengambil keputusan tindakan keperawatan (Priharjo, 1995).Eutanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 338, 339, 345 dan 359.

Hak Individu yang akan meninggal:
1.      Hak diperlakukan sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba
2.      Hak untuk mempertahankan harapananya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
3.      Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya sesuai dengan kepercayaannya.
4.      Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya
5.      hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambunagn walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyama.
6.      Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian
7.      Hal untuk bebas dari rasa sakit
8.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
9.      Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggal agar dapat menerima kematiannya
10.  Hak untuk meninggal dalam keadaan damai dan bermartabat
11.  Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentang dengan kepercayaan yang dianutnya
12.  Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
13.  Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.









Bab III
Pembahasan Kasus

Kasus
Scribd.com ,Jember 20 desember 2009 kumpulan berbagai kasus lingkup keperawatan
Sumadi  40 tahun. Seeorang yang menginginkan untuk dapat mengakhiri hidupnya (Memilih untuk mati. Sumadi mengalami kebutaan,diabetes yang parah dan menjalani dialisis). Ketika Sumadi mengalami henti jantung, dilakukan resusitasi untuk mempertahankan hidupnya. Hal ini dilakukan oleh pihak rumah sakit karena sesuai dengan prosedur dan kebijakan dalam penanganan pasien di rumah sakit tersebut.
Peraturan rumah sakit menyatakan bahwa kehidupan harus disokong. Namun keluarga menuntut atas tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut untuk kepentingan hak meninggal klien. Saat ini klien mengalami koma. Rumah sakit akhirnya menyerahkan kepada pengadilan untuk kasus hak meninggal klien tersebut.
Tiga orang perawat mendiskusikan kejadian tersebut dengan memperhatikan antara keinginan/hak meninggal Sumadi dengan moral dan tugas legal untuk mempertahankan kehidupan setiap pasien yang diterapkan dirumah sakit.
Hendro mendukung dan menghormati keputusan Sumadi yang memilih untuk mati. Bagus menyatakan bahwa semua anggota/staf yang berada dirumah sakit tidak mempunyai hak menjadi seorang pembunuh. Adli mengatakan bahwa yang berhak untuk memutuskan adalah dokter.
Untuk kasus yang diatas perawat manakah yang benar dan apa landasan moralnya?






Pemecahan kasus dilema etis
            Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar
            Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus eutanasia meliputi orang yang terlibat klien, keluarga klien, dokter, dan tiga orang perawat dengan pendapat yang berbeda yaitu perawat A, B dan C. Tindakan yang diusulkan yaitu perawat A mendukung keputusan tuan C memilih untuk mati dengan maksud mengurangi penderitaan tuan C, perawat B tidak menyetujui untuk melakukan eutanasia karena tidak sesui dengan kebijakan rumah sakit. Dan perawat C mengatakan yang berhak memutuskan adalah dokter.

            Mengidentifikasi munculnya konflik
            Penderitaan Sumadi dengan kebutaan akibat diabetik, menjalani dialisis dan dalam kondisi koma menyebabkan keluarga juga menyetujui permintaannya untuk dilakukan tindakan eutanasia. Konflik yang terjadi adalah pertama, eutanasia akan melanggar peraturan rumah sakit yang menyatakan kehidupan harus disokong, kedua apabila tidak memenuhi keinginan klien maka akan melanggar hak-hak klien dalam menentukan kehidupannya, ketiga adanya perbedaan pendapat antara perawat Herman,Bagus dan Adli




            Menentukan tindakan alternatif yang direncanakan
            Adapun tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan eutanasia adalah
1.      Setuju dengan perawat Herman untuk mendukung hak otonomi Sumadi tetapi hal inipun harus dipertimbangkan secara cermat konsekuensinya, sebab dokter dan perawat tidak berhak menjadi pembunuh meskipun klien memintanya. Konsekuensi dari tindakan ini: hak klien terpenuhi, mempercepat kematian klien, keinginan keluarga terpenuhi dan berkurangnya beban keluarga. Namun pihak rumah sakit menjadi tidak konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat.
2.      Setuju dengan perawat Bagus karena sesuai dengan prinsip moral avoiding killing. Konsekuensi dari tindakan ini: klien tetap menderita dan kecewa, klien dan keluarga akan menuntut rumah sakit, serta beban keluarga terutama biaya perawatan meningkat. Dengan demikian rumah sakit konsisten dengan peraturan yang telah dibuat
3.      Setuju dengan perawat Adli yang menyerahkan keputusannya pada tim medis atau dokter. Namun konsekuensinya perawat tidak bertanggung jawab dari tugasnya. Selain itu dokter juga merupakan staf rumah sakit yang tidak berhak memutuskan kematian klien.

            Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
            Pada kasus tuan Sumadi, yang dapat membuat keputusan adalah manajemen rumah sakit dan keluarga. Rumah sakit harus menjelaskan seluruh konsekuensi dari pilihan yang diambil keluarga untuk dapat dipertimbangkan oleh keluarga. Tugas perawat adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar klien.


            Menjelaskan kewajiban perawat
            Kewajiban perawat seperti yang dialami oleh Sumadi adalah tetap menerapkan asuhan keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang optimal bagi klien seperti keluarga, teman terdekat, dan peer group.  Selain itu perawat tetap harus menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien Sumadi

            Mengambil keputusan yang tepat
            Pengambilan keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien. Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan untuk klien. Namun sebelum keputusan tersebut diambil perlu diupayakan alternatif tindakan yaitu merawat klien sesuai dengan kewenangan dan kewajiban perawat. Jika tindakan alternatif ini tidak efektif maka melaksanakan keputusan yang telah diputuskan oleh pihak manajemen rumah sakit bersama keluarga klien (informed consent).
BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
            Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
                              
Saran
            Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.











Daftar Pustaka

Kozier, B., Erb G., Berman, A., & Snyder S. J. (2004). Fundamentalsof Nursing Concepts Process and Practice. (7th ed). New Jerney: Pearson Education Line.

Priharjo, R. (1995). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius.

Suhaemi, M.E. (2004). Etika Keperawatan: aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC

.
On 17.59 by Unknown   No comments

 Salah satu penampakan di STIKes Tulungagung

Memang hantu tidaj mengenall tempat untuk muncul,ini salah satunya. perhatikan gambar di atas ada sesosok makhluk astral yang menampakan diri di kelas tepatnya di STIKes Tulungagung Jawa Timur.

Rabu, 06 November 2013

On 19.21 by Unknown   No comments


MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN

EUTHANASIA
DOSEN MATA AJAR: H.YITNO,S.Kp,M.Pd





OLEH :
NAMA   :MUHAMMAD IKHWANUL HAKIM
NIM                   :01.12.029









PROGRAM STUDI PENDIDIKAN S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
2013/2014


A.      Pengertian Euthanasia
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu artinya “baik” dan thanatos artinya “kematian”. Menurut Ensiklopedi Indonesia, bahwa Euthanasia (Yunani) berarti matinya gampang. Istilah pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang yang akan meninggal di peperangan. Juga berarti mempercepat kematian seorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Jadi euthanasia adalah tindakan  memudahkan kematian atau mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, tindakan ini dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh. Maka dari pada itu euthanasia merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat persetujuan baik dari pihak pasien maupun pihak keluarganya.

B.       Macam-macam Euthanasia
Ada dua macam euthanasia dalam praktek kedokteran yaitu :
1. Euthanasia Pasif adalah tindakan dokter yang berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Kemudian ada lagi yang digolongkan euthanasia pasif yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Adapun alasan yang lazim dikemukakan adalah sebagai berikut:
a.    ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat tinggi.
b.    fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.Ada beberapa contoh pada kasus ini seperti : penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, yang disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh, dan lain-lain.
2.    Euthanasia Aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Hal ini dilakukan pada saat keadaan penyakit pasiien            sudah sangat parah yang menurut perkiraan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh. Adapun alasan yang dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah, misalnya : seorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa pasien tersebut akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi yang sekiranya  dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentuikan pernafasan sekaligus.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh dokter untuk tidak melakukan upaya aktif  yaitu:
1)   Adanya persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran, di satu pihak dituntut untuk meringankan penderitaan pasien, tapi di pihak lain menghilangkan nyawa orang lain.
2)   Tindakan menghilangkan nyawa orang lain dalam perundang-undangan merupakan tindak pidana.
C.      Euthanasia menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter biasanya dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah. Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh. Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
 Di dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
a.  Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b. Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.

D.      Hukum Euthanasia Menurut Pandangan Islam
Kemudian muncul dalam persoalan fiqih, apakah memudahkan proses kematian secara pasif dan aktif juga tolerir oleh Islam?
Adapun Euthanasia secara aktif adalah tidak diperkenankan oleh syari’at. Karena tujuannya membunuh si pasien sakit yang akan mempercepat kematian, berarti ia telah melakukan pembunuhan yang haram hukumnya dan termasuk dosa besar meskipun yang mendorong itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Contoh lain seperti transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma. Hadits nabi mengatakan : “Tidak boleh membuat modhorot pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.  Artinya mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat atau koma haram hukumnya karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya.
Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian adalah Allah SWT. Al-Qur'an surah Yunus ayat 49. Artinya : Katakanlah : “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemodhorotan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula mendahulukannya.
Demikian pula dengan euthanasia yang menandakan bahwa manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan. Padahal Allah SWT menyuruh manusia untuk selalu berikhtiar sampai akhir hayatnya. Dalam hadits nabi SAW: betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada obat penyembuhnya (HR. Ahmad dan Muslim).
Masalah ini terkait dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan para para ulama’ fiqih. Menurut jumhur ulama’ berobat dari penyakit hukumnya sunnah dan tidak wajib. Meskipun segolongan kecil ulama’ ada yang mewajibkannya. Para ulama beda pendapat mengenai mana yang lebih utama: bersabar atau berobat? diantara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar itu lebih utama. Seperti dari kalangan sahabat dan tabi’in, bahkan diantara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubay bin Ka’ab dan Abu Dzar Al-Ghifari.
Jadi hukumnya berobat pada dasarnya wajib terutama jika sakitnya parah. Oleh karena itu berobat hukumnya sunah ataupun wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Jika secara medis yang dapat dipertanggung jawabkan, si pasien tidak ada harapan sembuh, atau kelangsungan hidup bergantung pada pemberian berbagai media pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, infuse dan sebagainya dalam waktu lama, namun tidak ada perubahan penyakitnya; maka pengobatannya tidak wajib dan tidak sunnah sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhafi dalam fatwa mu’ashirahnya.
Dengan demikian, taisir al-maut semacam ini dalam kondisi sudah tidak ada harapan yang dalam hal ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter dan orang lain. Tindakan euthanasia pasif dari dokter dalam kondisi seperti ini adalah boleh dan dibenarkan oleh syari’ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan dan beban pasien dan keluarganya.

E.       Kesimpulan dan Saran
1.        Kesimpulan
ü  Euthanasia merupakan istilah dalam ilmu kedokteran yang fungsinya untuk memudahkan kematian tanpa merasakan sakit. Sedangkan yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanya Allah SWT.
ü  Euthanasia aktif tetap dilarang, baik dilihat dari kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih menurut Islam, yang menghukumkannya haram.
ü  Euthanasia pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.
2.        Saran: Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas maupun rumah sakit yang peralatannya lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara: menghentikan perawatan atau pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumahnya dan membiarkan pasien dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya.

REFERENSI

Budi, U. Setiawan. 2003. Fiqih Aktual. Jakarta. Gema Insani Press.
Nata,  Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah. UIN Jakarta. Press.
Hasan, M. Ali. 2008. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta. Rajawali Pers.
Van Hoeve. 1987, hal 978. Eksiklopedia Indonesia, Vol 2, Topik Euthanasia. Ikhtiar Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.
Erwan, dkk. 1979, hal 137. Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana. Aksara Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.
Keputusan Mentri Kesehatan RI nomor : 434/Men.Kes/SK/X/1983. Tentang, belakunya kode etik kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia. Yayasan penerbit Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.