Blog jelek dan masih dalam tahap perbaikan

Kamis, 21 November 2013

On 00.54 by Unknown   No comments
Batu Night Spectacular - BNS adalah sebuah tempat rekreasi baru di Kota Batu, tepatnya berada di Desa Oro-Oro Ombo. Perjalanan menuhu BNS menggunakan kendaraan pribadi memerlukan waktu tidak lebih dari 15 menit dari pusat kota., jika kondisi lalu lintas sedang lancar. Sesuai namanya, Batu Night Spectacular merupakan sebuah tempat wisata keluarga yang hanya dapat dinikmati malam hari, buka mulai pukul 15:00 sampai dengan 24:00. Dengan memiliki waktu operasional dimalam hari, Batu Night Spectacular merupakan sebuah alternatif tujuan untuk melepaskan penat dari beban rutinitas kerja atau kegiatan lain yang telah dilakukan pada siang hari. Rasanya sangat tidak berlebihan jika saya menyebut BNS sebagai satu-satunya tempat rekreasi keluarga yang dapat dinikmati pada malam hari untuk seputaran kota Batu, karena disini tersedia banyak permainan yang bisa dinikmati oleh pengunjung dari segala umur dengan tiket masuk yang sangat murah, yaitu sebesar 10 ribu rupiah untuk tiap orang. Mungkin inilah disneyland-nya kota Batu.

BNS sendiri menyajikan aneka wahana permainan yang bisa di nikmati untuk seluruh anggota keluarga Anda. Ada puluhan wahana yang tidak akan bisa Anda lupakan setelah menikmatinya seperti gallery hantu, slalom test, sepeda udara tertinggi, lampion garden dan trampoline. Di obyek wisataBNS ini Anda juga bisa menguji adrenalin dengan mencoba beberapa wahana menarik, seperti drag race, mouse coaster, dan beberapa permainan lain. Banyak juga wahana yang khusus disediakan untuk anak-anak seperti kids zone yang terdiri dari 25 macam.

Usai menikmati beragam wahana yang tersedia di areal seluas 3 ribu meter persegi ini, anda bisa mengisi perut sekaligus beristirahat di sebuah food center yang dinamakan Food Court. Ada banyak pilihan menu minuman maupaun makanan di area ini. Tinggal pilih minuman dingin atau panas. Begitu halnya makanan. Banyak menu yang bisa dipilih sesuia selera. Kenikmatan di food court bukan hanya pada menu makanan atau minumanya. Tapi, juga sajian yang dibeerikan saat pengunjung menikmati makanan maupun minuman. Ditengah-tengah menikmati hidangan, manajemen BNS Batu akan menyajikan show time. Ada panggung musik yang menghadirkan musik-musik ataupun kesenian tradisional. dan pada puncak show time, anda akan melihat satu satunya pertunjukkan yang ada di ndonesia, yaitu Air Mancur Menari. Tarian air mancur diiringi permainan lampu warna-warni itu mampu memaksa mata pengunjung tertuju ke liukan air. Air mancur itu terlihat cukup lihai menari mengikuti lantunan lagu. Dari lagu instrumental, pop rock, hingga dangdut koplo. Puas menyaksikan tarian air mancur, pengujung masih disuguhi dengan pertunjukkan yang menggunakan layar lebar terpanjang di Indonesia. Pertunjukkan ini memberi sensasi tersendiri bagi pengunjung. Dengan layar 50 meter di atas kita.

Jumat, 15 November 2013

On 01.01 by Unknown in    No comments
Penyakit paru paru TBC sudah dikenal sejak beberapa ribu tahun yang lalu sebelum masehi hingga zaman ultra modern kini.
Penyakit TBC Paru paru Source: Google free image
Penyakit TBC Paru paru
Source: Google free image
Penyakit paru paru TBC ini sejalan bersama dengan tingginya tingkat kemiskinan, jeleknya sanitasi lingkungan hidup, keadaan gizi yang buruk hingga kebersihan pribadi yang tidak terurus  (poor personal hygiene). Semua ini identik dengan keadaan masyarakat miskin dari suatu negara terbelakang atau negara yang sedang berkembang, seperti di benua Afrika, anak benua Asia dan daerah Asia Pasifik.
Bahkan dinegara yang sudah tergolong maju sekalipun, masih juga dijumpai masalah kesehatan yang bersangkutan dengan penyakit paru paru TBC, seperti di Amerika, dan negara negara di benua Eropa. Misalnya di Amerika hingga saat ini masih ditemukan adanya 20,000 kasus penyakit paru paru TBC setahun.
Sejak ditemukannya obat antibiotik yang efektif untuk mengobati penyakit paru paru TBC, maka angka penderita penyakit ini juga angka kematian akibat menderita penyakit ini, mulai menurun sangat drastis. Misalnya di Inggris dan Wales, pada tahun 1855, angka kematian akibat penyakit TBC ini adalah 3626 per sejuta penduduk, yang pada tahun 1905 menurun menjadi 1632 persejuta penduduk, dan sejak ditemukannya obat antibiotik yang ampuh untuk mengobati penyakit TBC ini, maka angka ini menurun lagi hingga menjadi 148 kematian persejuta penduduk pada tahun 1955.
Tetapi semenjak mulai berjangkitnya penyakit HIV AIDs, maka angka kesakitan penyakit paru paru TBC ikut terungkit menanjak dibeberapa negara endemik panyakit paru paru TBC dan penyakit HV AIDs seperti di benua Afrika, di Asia di Thailand, juga di Amerika.
Hal ini diduga akibat adanya infeksi virus HIV, yang memperlemah daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi, maka kuman penyakit paru paru TBC yang telah ada didalam tubuh (latent dormant tuberculosis) yang sebelumnya inaktif, akibat melemahnya daya tahan tubuh karena virus HIV AIDs, maka kuman pnyakit TBC ini menjadi aktif kembali dan menimbulkan penyakit paru paru TBC dengan segala tanda dan gejalah klinik yang khas dan sangat spesifik. (Vaccines, Prospect and Perspectives, volume II. Herminder Singh, et al).

Data Epidemiologi WHO :

Dari seluruh populasi dunia saat ini, diperkirakan seper- tiga telah terkena infeksi kuman penyakit paru paru TBC ini secara asimtomatik (silent infection), 5% hingga 10% dari mereka yang terinfeksi dengan  kuman penyakit paru paru TBC ini akan berkembang menjadi penyakit paru paru TBC yang khas secara klinik.
Menurut estimasi Badan Kesehatan Dunia WHO, terdapat sekitar 16 – 20 juta kasus penyakit TBC aktiif didunia, dengan sekitar 8,7  juta kasus penyakit baru setiap tahun dan angka kematian sekitar 1,4 juta setiap tahun (.http://www.who.int/campaigns/tb-day/2013/event/en/index.html)
Celakanya infeksi kuman penyakit TBC ini umumnya terjadi dimasa anak anak dinegara yang endemik penyakit ini. Diperkirakan sekitar 0,5 – 2% kematian dimasa kanak kanak adalah karena kasus meningitis TBC dan penyakit TBC yang menyebar keseluruh organ tubuh dan mengakibatkan kematian (disseminated tuberculosis). Sehingga bisa dimengerti kalau program pencegahan dan pemberantasan penyakit TBC ini sangat penting dimulai sejak awal kehidupan seorang manusia, untuk mencegah segala akibat dan komplikasi yang ditimbulkan, baik untuk dirinya sendiri juga untuk lingkungan hidup sekitarnya.
Co Infection Mycobacterium tuberculosis dan virus HIV AIDs
Hal yang sering ditemukan adalah infeksi bersamaan (co infection) antara kuman penyakit paru TBC dengan virus penyakit HIV AIDs, ini merupakan kombinasi infeksi yang sangat mematikan penderitanya. Pada area Sub Sahara di Afrika, dimana penyakit HIV AIDs sangat menonjol, maka angka kejadian tahunan penyakit TBC paru juga meningkat mencapai 300 kasus per 100.000 penduduk.
Dibeberapa tempat ini di Afrika, hampir 50% penderita HIV AIDs juga menderita penyakit paru paru TBC, dan hampir dua per tiga penderita penderita penyakit paru paru TBC juga terinfeksi dengan penyakit HIV AIDs
Daerah endemik penyakit TBC paru paru didunia :
  • Africa  terutama sub-Sahara Africa (semua negara Africa disebelah selatan gurun Sahara) dan Barat Africa, termasuk Nigeria dan Africa  Selatan
  • Asia Tenggara termasuk India, Pakistan, Indonesia dan Bangladesh
  • Russia
  • China
  • America  Selatan
  • Regional Pacific Barat (sebelah barat dari Samudera Pacific)  termasuk Vietnam dan Cambodia
Untuk para penderita penyakit HIV AIDs, dalam perjalanan hidupnya kemungkinan terinfeksi kuman dan menjadi penderita penyakit TBC adalah sebesar 30 – 50%.

Manifestasi Klinik Penyakit Paru Paru TBC

Hampir semua infeksi yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis dan Mycobacteriuk bovis tidak menunjukkan gejalah. Tetapi ini dapat dideteksi dengan test sensitifitas Tuberkulin dikulit (TST) atau test Mantoux.
Ketika penyakit ini mulai berkembang, maka gejalahnya baru terlihat 1 hingga 6 bulan kemudian setelah terinfeksi, yang berupa demam, pertumbuhan yang terlambat, kehilangan berat badan atau berat badan tidak meningkat pada bayi dan anak anak, batuk, berkeringat waktu malam hari dan menggigil.
Gambaran foto rontgen bisa terlihat normal hingga ditemukannya kelainan seperti pembesaran kelenjar limpa sekitar dan di jaringan paru paru.
Kuman penyakit TBC ini juga bisa menyebabkan kelainan dan penyakit diluar jaringan paru paru, seperti meningitis tuberkulosis, peradangan kelenjar limpa, infeksi TBC di tulang, di sendi dan kulit, infeksi rongga telinga tengah dan tulang mastoid* (disseminated tuberculosis). Penyakit TBC ginjal lebih sering ditemukan pada orang dewasa karena terjadinya bentuk infeksi TBC laten .
Penyakit paru paru TBC manusia disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis.
Ada 2 jenis kuman yaitu Mycobacterium tuberculosis yang menjadi penyebab penyakit TBC paru paru manusia, dan Mycobacterium bovis yang menginfeksi sapi. Manusia bisa tertular kuman jenis M bovis ini melalui air susu sapi yang terkontaminasi dan tidak disterilkan dengan sempurna (proses pasteurisasi air susu sapi)
Beberapa Terminologi Penyakit Paru Paru TBC
  • Positive Tuberculin Skin Test (TST) : Hasil skin test yang positif berarti kemungkinan terinfeksi dengan kuman Mycobacterium tuberculosis atau Mycobecterium bovis. Reaksi tuberkulin ini mulai positif setelah 2 minggu hingga 12 minggu pasca infeksi, rata rata adalah antara minggu ke 3 hingga ke 4.
  • Exposed Person atau Orang Terpapar : adalah pasien yang baru kontak dengan orang yang diduga atau sudah pasti menderita penyakit TBC paru paru, tetapi pasien tersebut mempunyai hasil test tuberkulin yang negatif, dengan gejalah fisik yang normal, termasuk hasil foto rontgen yang normal tanpa kelainan akibat penyakit paru paru TBC
  • Latent Tuberculosis Infection (LTBI) atau Infeksi Tuberkulosis Laten : Yaitu seseorang yang mengandung kuman Mycobacterium tuberculosis ataupun Mycobecterium bovis didalam tubuhnya, dengan test tuberkulin yang positif, tetapi dengan gambaran klinik dan foto radiologi yang normal.
  • Tuberculosis Disease yaitu seseorang yang terinfeksi dengan gambaran gejalah klinik khas, foto radiologi yang positif sakit akibat infeksi Mycobacterium tuberculosis atau dengan Mycobacterium bovis. Penyakit berupa TBC paru paru dan atau diluar jaringan paru. Mempunyai potensi menularkan kuman Mycobacterium tuberculosis kepada orang lain disekitarnya.
  • Directly Obseved Therapy (DOT) : yaitu program pengobatan anti penyakit TBC langsung diberikan kepada penderita penyakit TBC paru oleh tenaga kesehatan yang mengawasi juga membuat catatan tentang pemakaian obat oleh penderita tersebut.

Prasyarat Test Tuberkulin Kulit – Test Mantoux

Telah ditentukan bahwa bagi setiap bayi yang telah berusia diatas 3 bulan dan belum pernah mendapatkan vaksinasi BCG sebelumnya, atau anak juga orang dewasa yang akan menerima vaksinasi BCG untuk mencegah infeksi kuman Mycobacterium tuberculosis yang dapat menimbulkan penyakit TBC paru paru perlu dan mutlak dilakukan test Tuberkulin kulit atau yang populer disebut Mantoux Test.

Pada mereka yang pernah terpapar dan atau terinfeksi dengan kuman M tuberculosis ini akan terjadi reaksi hipersensitif pada kulitnya bila diberikan suntikan tuberkulin protein dari kuman tersebut, dan pada tempat suntikan akan terjadi indurasi (bagian bawah kulit yang teraba mengeras) dan ini yang dinyatakan test Tuberkulin kulit positif (berdasarkan ukuran diameter indurasi tersebut yang disesuaikan dengan kondisi orang tersebut).

Untuk mereka yang test Tuberkulin Positif ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah sedang menderita penyakit TBC paru paru yang aktif atau menderita infeksi kuman yang laten. Pada mereka ini perlu diberikan pengobatan yang sesuai sembelum kita melanjutkan dengan vasinasi BCG.

Hasil Tuberkulin Test yang negatif juga tidak mutlak menjamin orang tersebut bebas dari infeksi kuman M tuberculosis.
Vaksin BCG terdiri dari kuman Mycobacterium bovis yang telah dilemahkan
Cara Mengukur, Membaca dan Meng-interpretasikan Hasil Tuberculin Skin Test (TST) – Test Mantoux :
Tuberculin Skin Test atau Mantoux Test juga dikenal dengan nama Mantoux screening test, tuberculin sensitivity test, Pirquet test, atau PPD test (purified protein derivative), adalah suatu tindakan untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit TBC pada seseorang sebelum kita memberikan vaksin BCG kepadanya. Test kulit ini sangat umum dilakukan diseluruh dunia, juga di Indonesia.
Test sensitifitas kulit ini pertama kali dilukiskan oleh Robert Koch, yaitu sarjana kedokteran yang penemu kuman Mycobacterium tuberculosis, tetapi test kulit ini diberi nama sesuai dengan nama seorang dokter Prancis  Charles Mantoux yang meneruskan kerja penelitian Robert Koch bersama dokter Clemens von Pirquet yang melakukan test kulit pada tahun 1907.
Tujuan Mantoux Test yaitu untuk membedakan apakah seseorang belum pernah atau telah terkena infeksi dengan kuman Mycobacterium tuberculosis sebelumnya. Tetapi test ini tidak selalu akurat dan tidak bisa menentukan secara pasti apakah seseorang sedang menderita penyakit paru paru TBC atau mempunyai infeksi tuberculosis yang laten (Latent Tuberculosis Infection), sehingga diperlukan pemeriksaan lain (pemeriksaan fisik, foto radiologi paru dan biakan kuman dan test laboratorium) untuk mendapatkan kepastian diagnosa. 
Cara Melakukan Mantoux Test ini :
Dosis standard 5 tuberculin unit (0.1 mL) disuntikkan diantara jaringan kulit (intradermal injection), hasilnya baru kita baca dan evaluasi setelah 48 hingga 72 jam kemudian. Jika seseorang pernah terpapar dengan kuman Mycobacterium, atau pernah mendapat vaksinasi BCG sebelumnya, maka akan  terterjadi reaksi imunologi positif di kulit yang disuntikan tadi.
Tuberculin skin test (TST) Source: Google free image
Tuberculin skin test (TST)
Source: Google free image
Kita bisa mengukur diameter dari reaksi indurasi (daerah mengeras yang teraba) dilengan bawah ditempat suntikan tuberculin sebelumnya, jika tidak teraba indurasi, maka hasil test dinyatakan sebagai “0″ mm atau reaksi negatif. Jangan mengukur luas daerah kemerahan (erythema = kemerahan)
Hasil Mantoux Test
Hasil Mantoux Test
mantoux test2Klasifikasi Reaksi Mantoux Test
Hasil Mantoux test ini harus dibaca dan di-interpretasikan dengan hati hati.
Hasil MantouxTest ini berhubungan erat dengan kondisi kesehatan dan situasi orang tersebut sebelumnya (lihat keterangan dibawah).
Hasil test yang positif sebagai indikasi orang tersebut telah terpapar / terinfeksi dengan kuman Mycobacterium tuberculosis
Ukuran indurasi 5 mm atau > 5 mm dinilai test POSITIF, pada orang dengan kondisi :
  • Orang yang HIV-positive
  • Baru terpapar dan kontak dengan penderita TBC
  • Orang dengan kelainan gambaran foto rontgen paru atau yang penyakit paru TBC lama yang baru sembuh
  • Orang yang mengalami transplantasi organ dan orang yang mendapat pengobatan imunosupresant seperti obat kortiko steroid
Ukuran indurasi 10 mm atau > 10 mm dinyatakan POSITIF, bila :
  • Imigrant atau orang yang baru tiba (kurang dari 5 tahun) dari negara dengan angka kesakitan TBC paru yang tinggi atau negara endemik penyakit TBC paru paru
  • Pecandu narkoba dengan cara suntikan
  • Penghuni dan petugas dari rumah penjara, rumah perawatan orang tua, rumah sakit dan penampungan untuk kaum gelandangan, dan sebagainya.
  • Pekerja di laboratorium mycobakteriologi
  • Penderita penyait khronis seperti  penyakit diabetes, pengobatan kortikosteroid jangka lama, penyakit leukemia, penyakit ginjal stadium akhir, sindrome gangguan penyerapan khronik, berat badan yang rendah, dst)
  • Anak berusia kurang dari 4 tahun, atau anak dan remaja yang terpapar pada orang dewasa dengan resiko tinggi akan menderita penyakit TBC paru paru
Ukuran indurasi 15 mm atau > 15 mm dinyatakan POSITIF, bila
  • Orang yang tidak memiliki salah satu faktor resiko tersebut diatas
  • (Catatan: Mantoux test ini hanya ditujukan pada kelompok dengan resiko tinggi menderita penyakit TBC paru paru)
Selalu ada kemungkinan Hasil Mantoux Test tidak tepat sesuai dengan keadaan sebenarnya dari penderita, selalu ada kemungkinan terjadi :
  • Hasil Test yang False Positive : yaitu reaksi yang seharusnya negatif, namun karena suatu hal, sistim imunologi tubuh memberikan reaksi yang positif, ini terjadi pada mereka yang pernah mendapatkan vaksinasi BCG sebelumnya. Atau akibat infeksi dengan jenis kuman Mycobacterium yang lain, atau karena memegang dan menyentuh tempat suntikan tuberkulin dilengan.
  • Hasil Test yang False Negative : yaitu reaksi yang seharusnya menjadi positive, namun karena beberapa hal yang menyebabkan gangguan sistim imunologi tubuh, sehingga hasilnya menjadi negatif, misalnya karena menderita sakit AIDs, mendapat obat kortikosteroid jangka panjang, atau karena mal nutrizi (kurang gizi)
Menurut konsensus, maka semua orang dengan Tuberkulin Test Positif, yang telah disaring berdasarkan kriteria tersebut diatas, harus dianggap dan diperlakukan sebagai penderita penyakit TBC dan dberi pengobatan yang adekuat, hingga terbukti sebaliknya.
Sedangkan yang hasil Tuberkulin Test negatif juga tidak mutlak menjamin bahwa orang tersebut bebas dari infeksi kuman M tuberculosis dan penyakit TBC.

Keterangan:
tulang mastoid* yaitu tonjolan tulang yang berada didaerah pelipis didekat bagian bawah telinga
On 00.45 by Unknown in    No comments
Hitungan??!!?!?…
Apa yang ada dalam pikiran anda seputar hitungan?. Ada yang berpikir hitungan itu membingungkan, ada yang menganggap hitungan itu membosankan, tapi ada juga lho ternyata yang menganggap hitungan itu suatu yang mengasikkan. Hitungan ternyata tidak hanya terdapat dalam pelajaran statistik saja, seperti matematika. Melainkan dalam dunia keperawatan juga ada yang namanya Rumus Keperawatan, yang mempelajari hitungan-hitungan seputar keperawatan dan dunia kesehatan. Rumus-rumus ini sangat penting untuk diketahui dan dipelajari lho… Nah, untuk lebih jelasnya lagi, silahkan baca disini, SELAMAT MEMBACA… SEMOGA BERMANFAAT…^_^
  1. Maternitas
  2.  Menghitung HPHT /Taksiran Persalinan (Rumus Naegle)
Hari + 7,  Bulan -3, Tahun + 1
  1. Menghitung Usia Kehamilan
Rumus Mac Donal :
TFU (cm)  = tuanya kehamilan dalam bulan
3,5 cm
  1. X (Bulan) = Tgl pemeriksaan – HPHT
    UK    = X x 4 ⅓
  2. Menghitung Usia kehamilan
  1. Menghitung Berat Badan Janin (Rumus Jhonson Tausak)
( MD – 12 ) X 155 = BB janin
MD :jarak simfisis pubis s/d fundus uteri
  1. Perhitungan ovulasi pada wanita
Menstruasi……14 hari……Menstruasi berikutnya (siklus 28 hari)
Menstruasi……21 hari……Menstruasi berikutnya (siklus 35 hari)
  1. Menghitung DJJ
Hitung selama 5 detik selang 5 detik hitung lagi 5 detik selang 5 detik lalu
Hitung lagi 5 detik, hasilnya teratur jika angka ke 1&3 sama.
  1. Menghitung Cairan
  1. Menghitung balance cairan
TPM = Total Vol infuse (cc) x Factor Tetesan
Lama waktu penginfusan(menit )
Factor tetesan
Makro  1 cc = 60 tetes
Mikro 1 cc = 15 tetes atau 1 cc = 20 tetes
  1. Menghitung jumlah tetesan infus
TPM= Volume cairan infus x faktor tetes normal
Lama pemberian x 60
  1. Menghitung Lama pemberian infus
LP =  Volume cairan infus x faktor tetes normal
Order tetesan x 60
  1. Menghitung cairan yg diberikan pd Px Luka bakar
Dewasa= RL 4 ml x BB x % LB
Anak = RL 2 ml x BB x % LB
8 jam First and 16 jam continued
  1. Kebutuhan cairan anak sesuai BB
100ml untuk Kg pertama
50ml untuk Kg kedua
25ml untuk Kg selanjutnya
Exc, Hitung kebutuhan cairan anak jika BB 26 Kg
Keb. Cairan     : (10×100)+(10×50)+(6×25)
                        : 1000+500+150
                        :1650 ml
  1. Rumus hitung cairan
Tetesan/menit= keb.Cairan (cc) x Tetesan Dasar
Waktu                   60(dtk)
Kebutuhan Cairan (cc)  x ⅓ makro 1/1 mikro
Waktu (Jam)
  1. Contoh Soal
Cairan 500cc harus habis dalam 10 jam
Jawab: 500cc x ⅓ makro = 16,6 GTT/menit
10 jam
            Cairan 250cc dengan kecepatan 20GTT/ menit, Berapa habisnya cairan?
          Jawab: 250 x ⅓ = 20 GTT/menit
                        X
            X  = 250 x 1 = 4,16 makro
(20×3)
Jumlah Cairan Tetesan Habis Dalam
500 cc
500cc
500cc
500cc20GTT
30GTT
40GTT
60GTT8,33 Jam
5,55 Jam
4,16 Jam
2,77 Jam
  1. Pemberian obat
  1. Menghitung dosis berdasarkan perbandingan dgn dosis dewasa
Umur= (umur dewasa > 20 tahun)
a. Young : Da = (n / (n + 2)) x Dd
b. Dilling : Da = (n/20) x Dd
c. Cowling : Da = ((n+1)/24) x Dd
Luas Permukaan Tubuh (LPT dewasa 1,73 m2)
a. Crawford : Da = (LPTa/LPTd) x Dd
b. Denekamp :
Da = ((12LPTa + 13)/100) x Dd
Catatan : LPT = ((0,5738xbbxt)/(0,3964×0,024265))m2
Berat Badan (BB dewasa 70 kg)
a. Clark : Da = (Ba/Bd) x Dd
b. Augsberger :
Da = ((1,5B + 10)/100) x Dd
  1. Perhitungan dosis tablet/kapsul/obat cair/suntikan
X = (dosis yg diminta : dosis yg tersedia) x satuan yg ada
  1. Menghitung dosis obat untuk anak (Clark Rule)
Dosis anak = Permintaan x pelarut
Sediaan yg ada
Dosis Dewasa x Berat anak (Ponds)
50
1 Ponds = 2,2 kg
  1. Menghitung pengganti takaran obat
Obat sediaan = Obat yg diperlukan
Tablet       Tablet yg diperlukan
Contoh: Tersedia Amoxylin 30 mg tiap tablet diperlukan obat sebanyak 375 mg?
Jawab:                         30                    =          375 = 12,5 Tablet
1 Tablet                       X
  1. Kebutuhan cairan untuk Dehidrasi pd bayi Diare
BB x (D+M+C) cc
Dehidrasi (D) Ringan =5o cc/Sedang =80 cc/Berat =100 cc
Maintenance (M): Neonatus=140-120cc/ 0-1 Th=120-100cc/1-2 Th=100-90cc/2-4 Th=90-80cc
4-8 Th=80-70cc/8-12 Th=70-60cc/>12 Th=60-50cc
Concimetten Loss: Muntah=25cc/ BAB=25cc/ Muntah+BAB=30cc
  1. Pemberian Infus pada Neonatus
Jumlah Cairan= Keb. Cairan x BB
Keb.Cairan: NaCl 3% =2-4 Meq/KgBB         1Meq=2cc
KCl 3,75% =1-3 Meq/KgBB                        1Meq=2cc
Bicnat 7,5% =2-4 Meq/KgBB                     1Meq=1cc
Dectrose 10% Jumlah Selebihnya
  1. Pembuatan Larutan Saflon
Rumus: M1 x V1 = M2 x V2
Contoh: akan dibuat larutan Saflon 2% sebanyak 100 ml dengan sediaan larutan 20%. Berapa cairan Saflon yang diperlukan?
Jawab: 20% v1 = 0,2% Ml
  v1 = 0,2% x 100 = 20 1 ml (jumlah saflon)
                 20%        20
Jumlah Aquades yg diperlukan = v2-v1 = 100-1
Ml = 99 ml
  1. Pembuatan campuran obat skintest
Rumus: 1:9
Contoh: Amoxcylin 0,1cc dan aquades 0,9cc dalam spuit 1cc disuntikkan dengan undulasi 0,5-1 cm dan tunggu selama 15 menit hasilnya positif bila undulasi bertambah dan gatal (merah).
  1. Perhitungan Tes Rumple Leed
Rumus: Sistolik + Diastolik
                 2
Contoh: TD: 120/80 mmHg
Jawab: 120+80 =100mmHg
Ditahan selama 15 menit dan hasilnya positif bila dalam lingkaran 5cm terdapat lebih dari 10 bercak merah (ptechie).
  1. Perhitungan jumlah pemberian o2
Rumus: RR x volume tidal x 20%=ML
Contoh: Klien dengan RR 35x/menit harus mendapatkan o2 sebanyak
35×500 ML x 20% = 3500 ML = 3,5 Liter
  1. Perhitungan pengambilan obat untuk tes Mantouk
Rumus: Unit Yg Diperlukan
       Unit yg tersedia dalam ml
Contoh: Terdapat cairan PPD dalam vial 4cc dengan kandungan obat 1 ml= 50 unit (5tu) maka berapa yang diambil dalam vial?
Jawab: 5 unit  = 0,1 ml
            50 unit (dlm 1 ml)
Disuntikan IC dengan pembacaan hasil sesudah 24-72 jam. Untuk ATS diberikan 300 unit untuk dewasa dan separuhnya untuk anak anti tetanus.
  1. Perhitungan denyut nadi maksimal
Rumus: 220 – Umur (dalam tahun)
Contoh: Usia 20 tahun denyut nadi maksimalnya 200x/menit (saat olahraga stop apabila nadi sudah mencapai 200x/menit)
  1. Perhitungan BB Ideal
Rumus: BB x 100%
TB – 100
BB normal = nilai 90-100%
BB kurang, nilai kurang dari 90%
BB lebih, BB lebih dari 110%
Rumus (Bocca):
TB -100% Kg (pria TB < 160cm)
TB -100x 1 Kg (Wanita TB 150cm)
Contoh: Pria dengan TB 170cm harus memiliki BB ideal
(170-100)-10%=70-7 Kg (70×10%)= 63 Kg
  1. Rumus menghitung BB dan TB normal untuk balita diatas 3 tahun
Rumus: BB= 8-2 (Kg)
TB= 80-5n (cm)
Contoh: Balita usia 3 tahun memiliki BB normal 14 Kg dan TB 95 cm.
  1. Penilaian kesadaran dengan GCS
Mata (E):
4: Spontan membuka mata
3: Dengan perintah
2: Dengan rangsang nyeri
1: Tidak ada reaksi
Motorik (m):
6: Mengikuti perintah
5: Melokalisir nyeri
4: Menghindari nyeri
3: Fleksi abnormal
2: Ekstensi abnormal
1: Tidak ada reaksi
Verbal (V):
5: Orientasi baik
4: Disorientasi waktu & tempat, tapi dapat mengucapkan kalimat
3: Hanya mengucapkan kata-kata
2: Mengerang
1: Tidak ada reaksi
  1. Penilaian AFGAR Score
Klinis
0
1
2
Warna kulit (A)
Pulse (P)
Reflek (G)
Tonus (A)
Nafas (R)Biru/ Pucat
Tidak ada
Tidak ada
Lunglai
Tidak adaBadan merah Ekstremitas Biru
<100x/menit
Menyeringai
Fleksi
Tidak teraturSeluruh badan merah
>100x/menit
Menangis kuat
Aktif
Kuat, Teratur
0-3 Aspiksia berat, 4-7 Aspiksia sedang, 7-10 Normal
  1. Kekuatan Otot
0: tidak ada kontraksi
1: terdapat kontraksi tapi tidak bisa bergeser
2: hanya ada pergeseran dan pergerakan sendi
3: dapat mengadakan gerakan melawan gravitasi, tapi tidak bisa melawan
4: dapat melawan gravitasi tapi tidak dapat melawan tahanan (lemah)
5: dapat melawan tahanan pemeriksa dengan kekuatan penuh
Catatan:                       L Ka                L Ki
                        K Ka               K Ki
  1. Tajam penglihatan
6/6       : Bisa membaca dengan benar huruf pada Snelen Chart dan orang
  • orang normal pun dapat melakukanny (jarak 6 m)
6/30     : Hanya bisa membaca huruf pada jarak 6m, sedangkjan orang
normal bisa membaca pada jarak 30m.
3/60     : Hanya bisa melihat dan menentukan jumlah jari dengan benar
pada jarak 3m sedangkan orang normal 60m.
1/300   : Hanya bisa melihat lambaian tangan pada jarak 1m, orang normal
300m.
1/-        : Hanya bisa merasakan sinar saja
0                     : Buta total
  1. Pemeriksaan pendengaran dan diagnosanya
Rinner Weber Schwabach Diagnosa
+ Tidak ada lateralisasi Sama dengan pemeriksa Normal
- Lateralisasi ke telinga sakit Memanjang Tuli konduktif
+ Ke vg sehat Memendek Tuli sensori
Tes rinner        : membandingkan hantaran udara dengan hantaran tulang
pendengaran
Tes weber        : mwmbandingkan hantaran tulang kiri dan kanan
Tes schwabach:membandingkan hantaran tulang pendengaran klien
dengan pemeriksa
18. Stadium Tumor Nasofaring
I           : Tumor dinasofaring
II         : Meluas kerongga hidung sinus sfenoid
III        : Meluas ke sinus maksila, etmoid rongga mata dan pipi
IV        : Meluas ke rongga intra kranial
19. Stadium Ca Cerviks
0                    : insitu karsinoma di epitel
1                    : terbatas di serviks
2                    : menyebar ke luar serviks 2/3 bagian atas vagina dan parametrium
3                    : sudah mencapai dinding panggul
4                    : matasate ke rektum, vesika urinaria dan organ lain
20. Derajat luka bakar
Stadium 1        : pada epidermis (sembuh 5-7 hari)
Stadium 2        : pada dermis (sembuh 16-21 hari)
Stadium 3        : sudah mencapai subkutis
21. Klasifikasi Denyut Nadi
0                    : tidak teraba adanya denyut
1                    : denyutan berkurang dan sulit diraba
2                    : normal, teraba dengan mudah dan tidak mudah lenyap
3                    : denyutan kuat dan seperti memantul terhadap ujung jari
22. Klasifikasi dalam oedema
1+        : depresi 2mm
2+        : depresi 4mm
3+        : depresi 6mm
4+        : depresi 8mm
23. Pemberian oralit diberikan setiap mencret/muntah
< 1 th   : 50-100cc
1-5 th   : 100-200cc
>5 th    : 200-300cc
Dewasa: 400-500cc
24. Pemberian imunisasi menurut umur
Umur
Antigen
2        Bulan
3        Bulan
4        Bulan
9    BulanBCG, DPT, polio 1
Hepatitis 1, DPT 2, Polio 2
Hepatitis 2, DPT 3, Polio 3
Hepatitis 3, Campak, Polio 4
25. Pemberian Suction
  1. Ukuran Kateter Penghisap
Usia
Ukuran
  1. Neonatus
6-8 Fr
  1. Bayi s/d 6 bulan
6-8 Fr
  1. 18 bulan
8-10 Fr
  1. 24 bulan
10 Fr
  1. 2-4 tahun
10-12 Fr
  1. 4-7 tahun
12 Fr
  1. 7-10 tahun
12-14 Fr
  1. 10-12 tahun
14 Fr
  1. Dewasa
12-16 Fr
  1. Regulator Vacum yang digunakan
Alat Vacum ( mmHg )
  1. Bayi
60-100 mmHg
  1. Anak-anak
100-120 mmHg
  1. Dewasa
120-150 mmHg
Alat Vacum (inci Hg)
  1. Bayi
3-5 inci Hg
  1. Anak-anak
5-10 inci Hg
  1. Dewasa
7-15 inci Hg
On 00.43 by Unknown in    No comments
1. 1 VIAL = 1000 mg
Diaplos dengan aquades 4,5 menjadi = 5 cc
Jadi 1ampul = 5 cc
Contoh : Instruksi dari dokter pemberian obat ampicilin 3 x 250 mg.
Hitung berapa ml yang diberikan kepada pasien?
Jawab :
2. 1 AMPUL = 5 cc
1ml = 200 mg
jadi 1 ampul sama dengan 5 cc jadi 
contoh : Instruksi dokter 3x425mg
jawab : 
3. 1 TABLET = 500mg
contoh : Instruksi dari dokter pemberian paracetamol 10 mg/kgBB/24 jam
dengan berat badan an.B = 9,5 kg
jawab
jadi kebutuhan obar 95 kg/24 jam
menjadi 5 bungkus

4. 1sendok SYRUP = 5cc = 120 mg
jawab
5. Plan B
contoh : Instruksi dari dokter pemberian obat.......75cc/kgBB/4jam
dengan BB an.Ahmad 10 kg
jawab : 1 kg = 75cc
10kg = 750cc

750cc/4jam = 
Spuit 1cc = 80 strip
Spuit 1cc = 100 strip
Genta = 1ml = 40 mg
Instruksi genta 2 x 16 mg

Selasa, 12 November 2013

On 20.17 by Unknown   No comments


MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN

EUTHANASIA
DOSEN MATA AJAR: H.YITNO,S.Kp,M.Pd



OLEH :
NAMA   :MUHAMMAD IKHWANUL HAKIM
NIM                   :01.12.029







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 1, Tulungagung, Jawa Timur. No Telp, : 0355-322738


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Pengertian Euthanasia
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu artinya “baik” dan thanatos artinya “kematian”. Menurut Ensiklopedi Indonesia, bahwa Euthanasia (Yunani) berarti matinya gampang. Istilah pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang yang akan meninggal di peperangan. Juga berarti mempercepat kematian seorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Jadi euthanasia adalah tindakan  memudahkan kematian atau mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, tindakan ini dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh. Maka dari pada itu euthanasia merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat persetujuan baik dari pihak pasien maupun pihak keluarganya.



















BAB II
PEMBAHASAN

Macam-macam Euthanasia
Ada dua macam euthanasia dalam praktek kedokteran yaitu :
1. Euthanasia Pasif adalah tindakan dokter yang berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Kemudian ada lagi yang digolongkan euthanasia pasif yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Adapun alasan yang lazim dikemukakan adalah sebagai berikut:
a.    ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat tinggi.
b.    fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.Ada beberapa contoh pada kasus ini seperti : penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, yang disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh, dan lain-lain.
2.    Euthanasia Aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Hal ini dilakukan pada saat keadaan penyakit pasiien            sudah sangat parah yang menurut perkiraan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh. Adapun alasan yang dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah, misalnya : seorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa pasien tersebut akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi yang sekiranya  dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentuikan pernafasan sekaligus.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh dokter untuk tidak melakukan upaya aktif  yaitu:
1)   Adanya persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran, di satu pihak dituntut untuk meringankan penderitaan pasien, tapi di pihak lain menghilangkan nyawa orang lain.
2)   Tindakan menghilangkan nyawa orang lain dalam perundang-undangan merupakan tindak pidana.


Euthanasia menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter biasanya dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah. Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh. Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
 Di dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
a.  Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b. Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.

Hukum Euthanasia Menurut Pandangan Islam
Kemudian muncul dalam persoalan fiqih, apakah memudahkan proses kematian secara pasif dan aktif juga tolerir oleh Islam?
Adapun Euthanasia secara aktif adalah tidak diperkenankan oleh syari’at. Karena tujuannya membunuh si pasien sakit yang akan mempercepat kematian, berarti ia telah melakukan pembunuhan yang haram hukumnya dan termasuk dosa besar meskipun yang mendorong itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Contoh lain seperti transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma. Hadits nabi mengatakan : “Tidak boleh membuat modhorot pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”.  Artinya mengambil organ tubuh orang dalam keadaan sekarat atau koma haram hukumnya karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya.
Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian adalah Allah SWT. Al-Qur'an surah Yunus ayat 49. Artinya : Katakanlah : “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemodhorotan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula mendahulukannya.
Demikian pula dengan euthanasia yang menandakan bahwa manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan. Padahal Allah SWT menyuruh manusia untuk selalu berikhtiar sampai akhir hayatnya. Dalam hadits nabi SAW: betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada obat penyembuhnya (HR. Ahmad dan Muslim).
Masalah ini terkait dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan para para ulama’ fiqih. Menurut jumhur ulama’ berobat dari penyakit hukumnya sunnah dan tidak wajib. Meskipun segolongan kecil ulama’ ada yang mewajibkannya. Para ulama beda pendapat mengenai mana yang lebih utama: bersabar atau berobat? diantara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar itu lebih utama. Seperti dari kalangan sahabat dan tabi’in, bahkan diantara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubay bin Ka’ab dan Abu Dzar Al-Ghifari.
Jadi hukumnya berobat pada dasarnya wajib terutama jika sakitnya parah. Oleh karena itu berobat hukumnya sunah ataupun wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Jika secara medis yang dapat dipertanggung jawabkan, si pasien tidak ada harapan sembuh, atau kelangsungan hidup bergantung pada pemberian berbagai media pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, infuse dan sebagainya dalam waktu lama, namun tidak ada perubahan penyakitnya; maka pengobatannya tidak wajib dan tidak sunnah sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhafi dalam fatwa mu’ashirahnya.
Dengan demikian, taisir al-maut semacam ini dalam kondisi sudah tidak ada harapan yang dalam hal ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter dan orang lain. Tindakan euthanasia pasif dari dokter dalam kondisi seperti ini adalah boleh dan dibenarkan oleh syari’ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan dan beban pasien dan keluarganya.


























BAB III
PENUTUP


B.       Kesimpulan dan Saran
1.        Kesimpulan
ü  Euthanasia merupakan istilah dalam ilmu kedokteran yang fungsinya untuk memudahkan kematian tanpa merasakan sakit. Sedangkan yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanya Allah SWT.
ü  Euthanasia aktif tetap dilarang, baik dilihat dari kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih menurut Islam, yang menghukumkannya haram.
ü  Euthanasia pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.
2.        Saran: Jika pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas maupun rumah sakit yang peralatannya lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara: menghentikan perawatan atau pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumahnya dan membiarkan pasien dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya.















DAFTAR PUSTAKA

Budi, U. Setiawan. 2003. Fiqih Aktual. Jakarta. Gema Insani Press.
Nata,  Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah. UIN Jakarta. Press.
Hasan, M. Ali. 2008. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta. Rajawali Pers.
Van Hoeve. 1987, hal 978. Eksiklopedia Indonesia, Vol 2, Topik Euthanasia. Ikhtiar Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.
Erwan, dkk. 1979, hal 137. Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana. Aksara Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.
Keputusan Mentri Kesehatan RI nomor : 434/Men.Kes/SK/X/1983. Tentang, belakunya kode etik kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia. Yayasan penerbit Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html) diakses 12 Desember 2011.