Selasa, 12 November 2013
On 20.17 by Unknown No comments
MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN
EUTHANASIA
DOSEN MATA AJAR: H.YITNO,S.Kp,M.Pd
OLEH
:
NAMA :MUHAMMAD IKHWANUL HAKIM
NIM :01.12.029
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN S1
KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 1,
Tulungagung, Jawa Timur. No Telp, : 0355-322738
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Euthanasia
Kata euthanasia berasal
dari bahasa Yunani eu artinya “baik” dan thanatos artinya “kematian”. Menurut
Ensiklopedi Indonesia, bahwa Euthanasia (Yunani) berarti matinya gampang.
Istilah pertolongan medis adalah agar kesakitan atau penderitaan yang dialami
seorang yang akan meninggal di peperangan. Juga berarti mempercepat kematian
seorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Jadi euthanasia adalah
tindakan memudahkan kematian atau
mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, tindakan ini
dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh. Maka
dari pada itu euthanasia merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat
persetujuan baik dari pihak pasien maupun pihak keluarganya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Macam-macam Euthanasia
Ada dua macam euthanasia dalam praktek
kedokteran yaitu :
1. Euthanasia Pasif adalah tindakan dokter
yang berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang
secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Kemudian ada lagi yang
digolongkan euthanasia pasif yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan
terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Adapun
alasan yang lazim dikemukakan adalah sebagai berikut:
a. ketidakmampuan
pasien dari segi ekonomi, padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat
tinggi.
b. fungsi
pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.Ada beberapa
contoh pada kasus ini seperti : penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit
yang sudah dalam keadaan koma, yang disebabkan benturan pada otak yang tidak
ada harapan untuk sembuh, dan lain-lain.
2. Euthanasia
Aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan
suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Hal ini dilakukan pada saat keadaan
penyakit pasiien sudah sangat
parah yang menurut perkiraan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh. Adapun
alasan yang dikemukakan oleh dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya
akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang
memang sudah parah, misalnya : seorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit
yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin
bahwa pasien tersebut akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat
dengan takaran tinggi yang sekiranya
dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentuikan pernafasan
sekaligus.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh dokter untuk tidak melakukan upaya aktif
yaitu:
1) Adanya
persoalan yang berkaitan dengan kode etik kedokteran, di satu pihak dituntut
untuk meringankan penderitaan pasien, tapi di pihak lain menghilangkan nyawa
orang lain.
2) Tindakan
menghilangkan nyawa orang lain dalam perundang-undangan merupakan tindak
pidana.
Euthanasia menurut KUHP dan Kode
Etik Kedokteran
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya
dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter biasanya dituntut oleh
penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien
dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah.
Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus
disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit
jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah
mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh.
Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas
dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bias melepaskan diri dari tuntutan
pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa
diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
Di dalam Kode Etik
Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983
disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan
kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan
pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk
yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu
merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan
mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan
undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak
dibolehkan:
a. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b.
Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak
mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang
melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa
seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk
meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak
untuk mengakhirinya.
Hukum Euthanasia
Menurut Pandangan Islam
Kemudian muncul dalam
persoalan fiqih, apakah memudahkan proses kematian secara pasif dan aktif juga
tolerir oleh Islam?
Adapun Euthanasia
secara aktif adalah tidak diperkenankan oleh syari’at. Karena tujuannya
membunuh si pasien sakit yang akan mempercepat kematian, berarti ia telah
melakukan pembunuhan yang haram hukumnya dan termasuk dosa besar meskipun yang
mendorong itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan
penderitaannya. Contoh lain seperti transplantasi organ tubuh donor dalam
keadaan koma. Hadits nabi mengatakan : “Tidak
boleh membuat modhorot pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat madharat
pada orang lain”. Artinya mengambil
organ tubuh orang dalam keadaan sekarat atau koma haram hukumnya
karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat
kematiannya.
Dalam ajaran Islam,
yang menentukan kematian adalah Allah SWT. Al-Qur'an surah Yunus ayat 49.
Artinya : Katakanlah : “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemodhorotan dan tidak
(pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”.
Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila datang ajal mereka, maka mereka tidak
dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak pula mendahulukannya.
Demikian pula dengan
euthanasia yang menandakan bahwa manusia terlalu cepat menyerah pada keadaan.
Padahal Allah SWT menyuruh manusia untuk selalu berikhtiar sampai akhir
hayatnya. Dalam hadits nabi SAW: betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada
obat penyembuhnya (HR. Ahmad dan Muslim).
Masalah ini terkait
dengan hukum melakukan pengobatan yang diperselisihkan para para ulama’ fiqih.
Menurut jumhur ulama’ berobat dari penyakit hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Meskipun segolongan kecil ulama’ ada yang mewajibkannya. Para ulama beda
pendapat mengenai mana yang lebih utama: bersabar atau berobat? diantara mereka
ada yang berpendapat bahwa bersabar itu lebih utama. Seperti dari kalangan
sahabat dan tabi’in, bahkan diantara mereka ada yang memilih sakit, seperti
Ubay bin Ka’ab dan Abu Dzar Al-Ghifari.
Jadi hukumnya berobat
pada dasarnya wajib terutama jika sakitnya parah. Oleh karena itu berobat hukumnya
sunah ataupun wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Jika
secara medis yang dapat dipertanggung jawabkan, si pasien tidak ada harapan
sembuh, atau kelangsungan hidup bergantung pada pemberian berbagai media
pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, infuse dan sebagainya dalam
waktu lama, namun tidak ada perubahan penyakitnya; maka pengobatannya tidak
wajib dan tidak sunnah sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh Yusuf
Al-Qaradhafi dalam fatwa mu’ashirahnya.
Dengan demikian, taisir
al-maut semacam ini dalam kondisi sudah tidak ada harapan yang dalam hal ini
tidak didapati tindakan aktif dari dokter dan orang lain. Tindakan euthanasia
pasif dari dokter dalam kondisi seperti ini adalah boleh dan dibenarkan oleh
syari’ah apabila keluarga pasien mengizinkannya demi meringankan penderitaan
dan beban pasien dan keluarganya.
BAB
III
PENUTUP
B.
Kesimpulan dan
Saran
1.
Kesimpulan
ü Euthanasia
merupakan istilah dalam ilmu kedokteran yang fungsinya untuk memudahkan
kematian tanpa merasakan sakit. Sedangkan yang berhak mengakhiri hidup
seseorang hanya Allah SWT.
ü Euthanasia aktif tetap dilarang,
baik dilihat dari kode etik kedokteran, undang-undang hukum pidana, lebih-lebih
menurut Islam, yang menghukumkannya haram.
ü Euthanasia pasif diperbolehkan,
yaitu sepanjang kondisi pasien berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan
fatal.
2.
Saran: Jika pertimbangan
kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan
lagi, baik karena biaya yang amat terbatas maupun rumah sakit yang peralatannya
lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara: menghentikan
perawatan atau pengobatan, artinya membawa pasien pulang kerumahnya dan
membiarkan pasien dalam perawatan seadanya tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi
menghendaki kematiannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi, U. Setiawan.
2003. Fiqih Aktual. Jakarta. Gema
Insani Press.
Nata,
Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah.
UIN Jakarta. Press.
Hasan, M. Ali. 2008. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta. Rajawali
Pers.
Van
Hoeve. 1987, hal 978. Eksiklopedia Indonesia, Vol 2, Topik Euthanasia.
Ikhtiar Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Erwan,
dkk. 1979, hal 137. Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum
Pidana. Aksara Baru. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Keputusan
Mentri Kesehatan RI nomor : 434/Men.Kes/SK/X/1983. Tentang, belakunya kode
etik kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia. Yayasan penerbit
Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta. (http://ashimmurtadlo.blogspot.com/2010/12/makalah-euthanasia.html)
diakses 12 Desember 2011.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Segmen ST dan Gelombang T pada Iskemia Miokard Iskemia miokard akan memperlambat proses repolarisasi, sehingga pada EKG dijumpa...
-
1. 1 VIAL = 1000 mg Diaplos dengan aquades 4,5 menjadi = 5 cc Jadi 1ampul = 5 cc Contoh : Instruksi dari dokter pemberian ob...
-
Sediaan: Injeksi (Ampul) 10 mg/ml, 20 mg/ml, 40 mg/ml Cara Kerja Obat: Dopamine adalah agen vasopressor dan inotropic...
-
Bagi teman-teman tenaga medis/paramedis, pasti sudah tidak asing lagi dengan penggunaan obat lewat syringe pump. Mungkin salah satu kesulit...
-
Diazepam adalah turunan dari benzodiazepine dengan rumus molekul 7-kloro-1,3-dihidro-1-metil-5-fenil-2H-1,4-benzodiazepin-2-on SEDIAAN...
-
temen-temen akuu dapet tugas dari dosen anatomi fisiologi ku suruh buat brain mapping,iseng-iseng buat googling cari contoh-contoh brain...
-
sharing analisa usaha beternak burung puyuh petelur di peternakan kami. Untuk saat ini populasi di kandang kami baru mencapai +/- 4,000 e...
-
EKG atau Elektrokardiogram adalah suatu representasi dari potensial listrik otot jantung yang didapat melalui serangkaian pemeriksaan...
-
Natrium bikarbonat (NaHCO 3 ) atau kerap disebut dengan Bicnat merupakan senyawa garam yang bersifat basa. Pada dunia pengobatan, Bicnat ...
-
Salah satu penampakan di STIKes Tulungagung Memang hantu tidaj mengenall tempat untuk muncul,ini salah satunya. perhat...
Recent Posts
Get this widget!
Categories
Sample Text
Blog Archive
-
▼
2013
(29)
-
▼
November
(12)
- Batu Night Spectacular
- Cara Interpretasi Hasil Tuberkulin Skin Test (TST)...
- Rumus-Rumus Hitungan Dalam Keperawatan
- CARA MENGHITUNG DOSIS OBAT PADA ANAK
- EUTHANASIA
- kasu penyakit terminal
- Penampakan HANTU DI STIKes
- <!--[if !mso]> v\:* {behavior:url(#default#VML);}...
- LANGKAH KECIL
- Strategi sukses dapatkan beasiswa S2, S3 Keperawat...
- Trik Mempercepat Koneksi Wifi Tanpa Software Melal...
- MAKALAH TUMOR PARU
-
▼
November
(12)
Blog Archive
-
▼
2013
(29)
-
▼
November
(12)
- Batu Night Spectacular
- Cara Interpretasi Hasil Tuberkulin Skin Test (TST)...
- Rumus-Rumus Hitungan Dalam Keperawatan
- CARA MENGHITUNG DOSIS OBAT PADA ANAK
- EUTHANASIA
- kasu penyakit terminal
- Penampakan HANTU DI STIKes
- <!--[if !mso]> v\:* {behavior:url(#default#VML);}...
- LANGKAH KECIL
- Strategi sukses dapatkan beasiswa S2, S3 Keperawat...
- Trik Mempercepat Koneksi Wifi Tanpa Software Melal...
- MAKALAH TUMOR PARU
-
▼
November
(12)
0 komentar:
Posting Komentar