Blog jelek dan masih dalam tahap perbaikan

Selasa, 12 November 2013

On 20.15 by Unknown   No comments



DILEMA ETIK
KEPERAWATAN




Tugas Mata Ajar : ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
Dosen Pengampu : Sri Agustiana


Disusun Oleh :



  1. Resa Yuan Asmita
  2. M.Ikhwanul Hakim
  3. Elvinda Marta
  4. Zaky Fauzy
  5. Herlin
  6. Aprilia Fitriana
  7. Norawati
  8. Sielvia Eka W.H
  9. Yustin Miftakhul J.











PROGRAM S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
HUTAMA ABDI HUSADA
TULUNGAGUNG
2013/2014

Kata Pengantar

Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karuniaNYa sehingga kami dapat menyeklesaikan tugas kelompok mata kuliah Etik dan Hukum. Pada makalah ini kami akan membahas kasus yang ditugaskan dengan masalah dilema etik.
            Pada makalah ini kami akan membahas kasus tentang seorang pasien yang menginginkan dilakukan tindakan euthanasia pada dirinya. Pasien mengalami kebutaan  akibat Diabetes yang kronis dan juga menjalani dialisis. Keluarga juga menginginkan hal yang sama terhadap pasien. Sementara itu pihak Rumah Sakit tidak dapat memenuhi keinginan pasien dan keluarga. Hal ini menimbulkan dilema etis dimana pasien tidak mendapatkan hak-nya, sementara Rumah Sakit menyatakan bahwa kehidupan harus dipertahankan.
            Kami menyadari masih terdapat kekurangan pada makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah.

                                                                        Tulungagung 22 oktober 2013
           




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Keperawatan merupakan suatu bentuk asuhan yang ditujukan untuk kehidupan orang lain sehingga semua aspek keperawatan mempunyai komponen etika. Pelayanan keperawatan merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, maka permasalahan etika kesehatan menjadi permasalahan etika keperawatan pula.
            Saat ini masalah yang berkaitan dengan etika (ethical dilemmas) telah menjadi masalah utama disamping masalah hukum, baik bagi pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika menjadi semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu dan tehnologi yang secara dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia. Pada saat yang bersamaan pembaharuan nilai sosial dan pengetahuan masyarakat menyebabkan masyarakat semakin memahami hak-hak individu, kebebasan dan tanggungjawab dalam melindungi hak yag dimiliki. Adanya berbagai faktor tersebut sering sekali membuat tenaga kesehatan menghadapi berbagai dilema. Setiap dilema membutuhkan jawaban dimana dinyatakan bahwa sesuatu hal itu baik dikerjakan untuk pasien atau baik untuk keluarga atau benar sesuai kaidah etik.
            Berbagai permasalahan etik yang dihadapi oleh perawat telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien (terpenuhi hak) dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Contoh nyata yang sering dijumpai dalam praktek keperawatan adalah euthanasia, penolakan tindakan transfusi darah, dan penolakan transplantasi organ. Menghadapi dilema semacam ini diperlukan penanganan yang melibatkan seluruh komponen yang berpengaruh dan menjadi support system bagi pasien.
            Makalah ini akan membahas secara khusus dilema etik yang berkaitan dengan kasus euthanasia dan penyelesaiannya dengan pendekatan proses keperawatan.

Tujuan
            Tujuan Umum:
            Mampu menganalisa pemecahan masalah dilema etik kasus eutanasia

            Tujuan Khusus:
1.      Dapat mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus eutanasia
2.      Dapat mengidentifikasi munculnya konflik akibat situasi pada kasus eutanasia
3.      Dapat menentukan tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan eutanasia
4.      Dapat menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat pada kasus eutanasia
5.      Dapat menjelaskan kewajiban perawat menghadapi kasus eutanasia
6.      Dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan kasus eutanasia
BAB II
TINJAUAN TEORI

 Dilema Etik
            Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional (Thomson & Thomson, 1985). Kerangka pemecahan dilema etik pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/ pemecahan masalah secara scientific.

Eutanasia
            Eutanasia berasal dari bahasa Yunani, eu (mudah, bahagia, baik) dan thanatos (meninggal dunia) sehingga diartikan meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxfort English Dictionary eutanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan tenang dan mudah.
            Dilihat dari aspek bioetis, eutanasia terdiri atas eutanasia volunter, involunter, aktif dan pasif. Pada kasus eutanasia volunter klien secara suka rela dan bebas memilih untuk meninggal dunia. Pada eutanasia involunter, tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari klien dan sering kali melanggar keinginan klien. Eutanasia aktif merupakan suatu tindakan yang disengaja yang menyebabkan klien meninggal misalnya pemberian injeksi obat letal. Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup (misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien. Eutanasia pasif sering disebut sebagai eutanasia negatif dapat dikerjakan sesuai dengan keputusan IDI.
            Di Indonesia tindakan eutanasia tidak dibenarkan menurut undang-undang, tujuan dari eutanasia aktif adalah mempermudah kematian klien. Sedangkan eutanasia pasif bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dan penderitaan klien namun membiarkannya dapat berdampak pada kondisi klien yang lebih berat bahkan memiliki konsekuensi untuk mempercepat kematian. Batas kedua hal tersebut kabur bahkan sering kali merupakan hal yang membingungkan bagi pengambil keputusan tindakan keperawatan (Priharjo, 1995).Eutanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 338, 339, 345 dan 359.

Hak Individu yang akan meninggal:
1.      Hak diperlakukan sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba
2.      Hak untuk mempertahankan harapananya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
3.      Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya sesuai dengan kepercayaannya.
4.      Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya
5.      hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambunagn walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyama.
6.      Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian
7.      Hal untuk bebas dari rasa sakit
8.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
9.      Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggal agar dapat menerima kematiannya
10.  Hak untuk meninggal dalam keadaan damai dan bermartabat
11.  Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentang dengan kepercayaan yang dianutnya
12.  Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
13.  Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.









Bab III
Pembahasan Kasus

Kasus
Scribd.com ,Jember 20 desember 2009 kumpulan berbagai kasus lingkup keperawatan
Sumadi  40 tahun. Seeorang yang menginginkan untuk dapat mengakhiri hidupnya (Memilih untuk mati. Sumadi mengalami kebutaan,diabetes yang parah dan menjalani dialisis). Ketika Sumadi mengalami henti jantung, dilakukan resusitasi untuk mempertahankan hidupnya. Hal ini dilakukan oleh pihak rumah sakit karena sesuai dengan prosedur dan kebijakan dalam penanganan pasien di rumah sakit tersebut.
Peraturan rumah sakit menyatakan bahwa kehidupan harus disokong. Namun keluarga menuntut atas tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut untuk kepentingan hak meninggal klien. Saat ini klien mengalami koma. Rumah sakit akhirnya menyerahkan kepada pengadilan untuk kasus hak meninggal klien tersebut.
Tiga orang perawat mendiskusikan kejadian tersebut dengan memperhatikan antara keinginan/hak meninggal Sumadi dengan moral dan tugas legal untuk mempertahankan kehidupan setiap pasien yang diterapkan dirumah sakit.
Hendro mendukung dan menghormati keputusan Sumadi yang memilih untuk mati. Bagus menyatakan bahwa semua anggota/staf yang berada dirumah sakit tidak mempunyai hak menjadi seorang pembunuh. Adli mengatakan bahwa yang berhak untuk memutuskan adalah dokter.
Untuk kasus yang diatas perawat manakah yang benar dan apa landasan moralnya?






Pemecahan kasus dilema etis
            Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar
            Mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus eutanasia meliputi orang yang terlibat klien, keluarga klien, dokter, dan tiga orang perawat dengan pendapat yang berbeda yaitu perawat A, B dan C. Tindakan yang diusulkan yaitu perawat A mendukung keputusan tuan C memilih untuk mati dengan maksud mengurangi penderitaan tuan C, perawat B tidak menyetujui untuk melakukan eutanasia karena tidak sesui dengan kebijakan rumah sakit. Dan perawat C mengatakan yang berhak memutuskan adalah dokter.

            Mengidentifikasi munculnya konflik
            Penderitaan Sumadi dengan kebutaan akibat diabetik, menjalani dialisis dan dalam kondisi koma menyebabkan keluarga juga menyetujui permintaannya untuk dilakukan tindakan eutanasia. Konflik yang terjadi adalah pertama, eutanasia akan melanggar peraturan rumah sakit yang menyatakan kehidupan harus disokong, kedua apabila tidak memenuhi keinginan klien maka akan melanggar hak-hak klien dalam menentukan kehidupannya, ketiga adanya perbedaan pendapat antara perawat Herman,Bagus dan Adli




            Menentukan tindakan alternatif yang direncanakan
            Adapun tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan eutanasia adalah
1.      Setuju dengan perawat Herman untuk mendukung hak otonomi Sumadi tetapi hal inipun harus dipertimbangkan secara cermat konsekuensinya, sebab dokter dan perawat tidak berhak menjadi pembunuh meskipun klien memintanya. Konsekuensi dari tindakan ini: hak klien terpenuhi, mempercepat kematian klien, keinginan keluarga terpenuhi dan berkurangnya beban keluarga. Namun pihak rumah sakit menjadi tidak konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat.
2.      Setuju dengan perawat Bagus karena sesuai dengan prinsip moral avoiding killing. Konsekuensi dari tindakan ini: klien tetap menderita dan kecewa, klien dan keluarga akan menuntut rumah sakit, serta beban keluarga terutama biaya perawatan meningkat. Dengan demikian rumah sakit konsisten dengan peraturan yang telah dibuat
3.      Setuju dengan perawat Adli yang menyerahkan keputusannya pada tim medis atau dokter. Namun konsekuensinya perawat tidak bertanggung jawab dari tugasnya. Selain itu dokter juga merupakan staf rumah sakit yang tidak berhak memutuskan kematian klien.

            Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
            Pada kasus tuan Sumadi, yang dapat membuat keputusan adalah manajemen rumah sakit dan keluarga. Rumah sakit harus menjelaskan seluruh konsekuensi dari pilihan yang diambil keluarga untuk dapat dipertimbangkan oleh keluarga. Tugas perawat adalah tetap memberikan asuhan keperawatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar klien.


            Menjelaskan kewajiban perawat
            Kewajiban perawat seperti yang dialami oleh Sumadi adalah tetap menerapkan asuhan keperawatan sebagai berikut: memenuhi kebutuhan dasar klien sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia, mengupayakan suport sistem yang optimal bagi klien seperti keluarga, teman terdekat, dan peer group.  Selain itu perawat tetap harus menginformasikan setiap perkembangan dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan kewenangan perawat. Perawat tetap mengkomunikasikan kondisi klien dengan tim kesehatan yang terlibat dalam perawatan klien Sumadi

            Mengambil keputusan yang tepat
            Pengambilan keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien. Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan untuk klien. Namun sebelum keputusan tersebut diambil perlu diupayakan alternatif tindakan yaitu merawat klien sesuai dengan kewenangan dan kewajiban perawat. Jika tindakan alternatif ini tidak efektif maka melaksanakan keputusan yang telah diputuskan oleh pihak manajemen rumah sakit bersama keluarga klien (informed consent).
BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
            Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien.
Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
                              
Saran
            Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.











Daftar Pustaka

Kozier, B., Erb G., Berman, A., & Snyder S. J. (2004). Fundamentalsof Nursing Concepts Process and Practice. (7th ed). New Jerney: Pearson Education Line.

Priharjo, R. (1995). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius.

Suhaemi, M.E. (2004). Etika Keperawatan: aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC

.

0 komentar:

Posting Komentar